Kejagung Tetapkan Mantan Dirjen Minerba Sebagai Tersangka

    Baca juga: Dinas PUPR Kalsel Prioritaskan Jalan Kiram-Bajuin

    Penyidik menjerat BGA dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.

    “Sehingga dengan ditetapkan tersangka hari ini, jumlah tersangka yang kami tetapkan seluruhnya ada 22 orang,” kata Kuntadi.

    Kuntadi menambahkan, satu dari 22 tersangka ini, ditetapkan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Selain itu, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 200 orang saksi.

    Baca juga: Kedapatan Jual 200 Butir Zenith, AR Ditangkap Unit Gakkum Sat Polairud Polres Tanah Bumbu

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima laporan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp300,003 triliun, meningkat dari perhitungan yang dilakukan dengan ahli lingkungan IPB sebelumnya Rp271 triliun. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   32,88% Kuota Jemaah Haji Khusus Sudah Terisi Dalam 3 Hari Pelunasan Bipih

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI