Dindo, Putra SYL Siap Kembalikan Uang Yang Dinikmatinya

    “Itu hanya merupakan salah satu hal yang akan meringankan. Tapi jika ada niat baik kan bagus, sudah mengakui dan mengembalikan sebelum tuntutan dilayangkan,” ujar Pontoh seperti dikutip Wartabanjar.com di persidangan.

    Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi mencapai Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan periode 2020 hingga 2023.

    Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya juga sudah menjadi terdakwa atas perannya sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Pengumpulan dana itu untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

    Baca juga: Ngeri! Cincin Menyatu dengan Daging, ini Laporan Damkar Tala

    Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Menpora Cek Kesiapan Peparnas XVII 2024 di Solo, Ini Progresnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI