Buntut Kasus Korupsi Rp 271 Trilyun, Penyidik Jampidsus Sidik Ijin Pertambangan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Hal itu menyusul perkara mega korupsi komoditas timah mencapai Rp 271 triliun.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya masih menangani kasus tambang di Kubar. Salah satunya dengan pemeriksaan FK selaku Vice President Director PT Merril Lynch Indonesia Tahun 2015 sampai 2022, Senin (27/05/2024).

    “Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kubar,” ujar Ketut seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: Lebih 2.000 Orang Terkubur Hidup-hidup Saat Longsor Terjang Papua Nugini

    Menurut Ketut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi lainnya dalam rangka pengungkapan kasus. Pihaknya juga akan melakukan publikasi secara transparan.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal. Salah satunya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

    Baca juga: Berpetualang dari Borobudur ke Berlin Lalui 18 Negara, Gus Paox Iben Tunggangi Yamaha MT-09

    Baca Juga :   Menko Polkam Ingatkan Lagi, TNI dan Polri Tak Netral di Pilkada Bakal Kena Sanksi ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI