WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Penertiban secara menyeluruh kepada pemilik bangunan di Pasar Lama akan dilakukan esok, Senin, (27/5). Sebelumnya Pemko Banjarmasin akan mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP3) pada hari Kamis, 23 Mei 2024.
Meski begitu, normalisasi jalan Pasar Lama sudah dilakukan bertahap oleh Dinas PUPR Banjarmasin. Penataan bersama dilakukan dengan membuka akses jalan di Pasar Lama.
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menghimbau masyarakat dan para pedagang di wilayah tersebut untuk mendukung upaya normalisasi jalan yang akan segera dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
Baca Juga
Dua Pabrik Kayu di Alalak Selatan Banjarmasin Terbakar
Ia menyampaikan pentingnya pemulihan fungsi jalan demi kenyamanan dan kelancaran akses di wilayah tersebut.
“Pertama, saya menghimbau kepada masyarakat di seputaran Pasar Lama, terutama Jalan Pasar Lama Laut, termasuk juga para pedagang. Hari ini kita akan melaksanakan Surat Peringatan Kedua (SP2), agar proses normalisasi Jalan Pasar Lama Laut ini bisa berjalan dengan baik,” ujar H Ibnu Sina, pada saat Apel Gabungan sekaligus Sosialisasi Normalisasi Jalan di Kawasan Pasar Lama Laut, Kota Banjarmasin, dikutip Selasa (21/5).
Petugas Satpol PP, Dishub, serta ketua RT dan RW, jelasnya setempat agar memberikan informasi tersebut kepada masyarakat dan para pedagang secara persuasif dan humanis.
“Kami menyampaikan kepada para petugas kita, Satpol PP, Dishub, dan juga pak RT, pak RW agar memberikan informasi ini secara persuasif humanis kepada masyarakat dan juga para pedagang. Ini untuk kebaikan kita bersama karena fungsi jalan itu sangat vital. Selama ini, jalan diambil oleh pedagang untuk berjualan, sehingga kita perlu mengembalikan fungsinya,” tambahnya.