WARTABANJAR.COM, TANAHBUMBU – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Satres Narkoba) Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan mengamankan tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba di beberapa tempat. Mereka berinisial R, ANF, DPS, MRF, R alias Ucok, SY dan DO yang terjaring dalam Operasi Kewilayahan Antik Intan 2024.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanah Bumbu,AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga. Dirinya menjelaskan, untuk R dan ANF ditangkap di sebuah rumah di Jalan Propinsi KM 169 Desa Sinar Bulan Kec. Satui, Rabu (22/05/2024).
“Barang bukti yang disita yakni sebuah pipet berisi sabu-sabu seberat 0,01 gram, bong, dua buah ponsel dan korek api,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Jaya Resmi Daftar ke PAN Banjarbaru, Emi: Harus Siap Menangkan Haji Muhidin di Pilgub
Untuk tersangka DPS ditangkap di sebuah rumah di Desa Sinar Bulan Kec. Satui pada hari yang sama dengan barang bukti sebuah pipet berikut sabu-sabu seberat 0,03 gram, ponsel, plastic klip, tutup botol dan sedotan serta korek api.
Tersangka berikutnya adalah MRF dan R alias Ucok yang diamankan di pinggir jalan Ketapi Kel. Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat. Barang bukti yang diamankan Bersama keduanya yakni tiga sabu-sabu seberat 0,26 gram, dua buah ponsel dan sebuah dompet hitam.
“Untuk pelaku berikutnya berinisial SY yang diamankan di Rumah Kontrakan Simpang Telkom Desa Banjarsari Kec.Angsana. Kamis (23/05/2024). Dirinya tertangkap dengan barang bukti sembilan paket sabu-sabu seberat 0,87 gram, tas genggam ponsel dan sebuah timbangan,” papar Jonser.