WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Polsek Banua Lawas memasang spanduk berisi imbauan larangan penyetruman ikan di Desa Hapalah dan Desa Bangkiling Raya, Kabupaten Tabalong, Kalsel, Selasa (21/5/2024) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Banua Lawas, IPDA Gigih Sutanto menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di wilayah hukum Polsek Banua Lawas.
“Larangan penyetruman ikan sangat penting untuk dipatuhi oleh masyarakat. Metode penyetruman tidak hanya merusak ekosistem perairan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup berbagai jenis ikan. Kami berharap dengan adanya himbauan ini, masyarakat akan semakin sadar dan tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan,” ujarnya, dikutip Kamis (23/5/2024) dari laman Polres Tabalong.







