WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Upaya pengedar di Kabupaten Tabalong ini, untuk mengelabui polisi gagal total.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi SIK MM lebih cerdik dan berhasil mengendus sabu yang disimpan pria berinisial RU (30) warga Desa Pematang, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku RU diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa lingkungan mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Baca juga: Reaksi Dunia Atas Meninggalnya Presiden Iran, Hamas dan Hizbullah Sebut Syuhada
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria yang cirinya persis dengan informasi yang didapatkan mengendarai skuter metik warna putih sedang berada di tepi jalan Desa Pugaan, Kecamatan Pugaan, Tabalong.
Saat dihampiri petugas, pelaku RU terlihat membuang sesuatu.
Namun, saat dicek ternyata bungkusan tersebut adalah bekas kemasan teh celup yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Selanjutnya pelaku RU dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 gram.