WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Menjual minuman keras, MR (25) diringkus bersama sejumlah botol miras jualannya, Minggu (12/5/2024).
Ia diamankan saat Polsek Pulau Laut Utara Polres Kotabaru melakukan penertiban terhadap warga yang menyimpan dan menjual minuman keras/beralkohol dalam rangka OPS SIKAT INTAN 2024 di Jalan Higa Gunung RT / RW 001/001, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Sejumlah barang bukti minuman keras atau miras yang dijualnya tanpa izin adalah alkohol 95% cap Gajah dan minuman anggur merah cap Orang Tua.
Karena menjual minuman keras atau miras tersebut, ia telah melanggaran Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si. melalui Kapolsek Pulau Laut Utara IPDA M. Rifani mengatakan Polsek Pulau Laut Utara menemukan 26 botol alkohol 95% cap Gajah dan 5 botol minuman anggur merah cap Orang Tua di rumah pelaku.
“Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Pulau Laut Utara untuk proses lebih lanjut,” pungkas M. Rifani, dikutip dari laman Polres Kotabaru, Kamis (16/5/2024). (berbagai sumber)
Editor: Yayu