WARTABANJAR.COM – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 28 Februari 2024, angka perceraian di Indonesia mengalami penurunan hingga 10,2% di tahun 2023.
Angka perceraian pada 2023 mencapai 463.654 kasus. Turun dari angka perceraian pada 2022 mencapai 516.344 kasus.
Dirjen Bimas Islam, Kemenag, Kamaruddin Amin mengapresiasi kinerja Kantor Urusan Agama (KUA). Menurutnya, KUA telah berperan dalam menyosialisasikan dan mengampanyekan pentingnya persiapan dan kematangan sebelum menikah.
Baca Juga
Mobil Ringsek di Desa Gambah Luar Muka kabupaten HSS
“KUA telah melakukan sosialisasi dan kampanye tentang pentingnya kesiapan emosional, spiritual, dan finansial bagi calon pengantin yang ternyata berpengaruh terhadap penurunan angka cerai,” ujarnya dalam kegiatan Workshop Pengembangan SIMKAH Gen 4 di Bogor, Selasa (14/5/2024).
Dikatakan Kamaruddin, penurunan angka cerai, juga dipicu oleh penurunan jumlah pernikahan sebagai dampak dari Revisi UU Perkawinan yang mengharuskan usia minimal 19 tahun bagi perempuan yang akan menikah.
Karenanya, Dirjen Bimas Islam mendorong KUA untuk terus berperan dalam menjawab dinamika isu-isu sosial untuk memperkuat ketahanan keluarga.
“Jika keluarga rentan terhadap persoalan sosial, ekonomi, dan lain-lain, hal ini akan berdampak pada ketahanan keluarga,” terangnya.
Selain itu, ia menambahkan, pihaknya juga akan terus meningkatkan kualitas Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Dikatakannya, Bimwin dapat mengubah paradigma dan cara pandang masyarakat terhadap KUA yang tidak hanya melayani pernikahan, tetapi juga mengambil bagian dalam penyelesaian problematika sosial seperti kawin anak, stunting, perceraian, dan kemiskinan ekstrem.