Baca juga: Pemerintah RI Fasilitasi Pernikahan Massal Warga Indonesia di Taiwan
“Tujuannya menyimpan di rumah itu di Kemang itu apa tujuannya?” tanya hakim.
“Sedang berpikir bagaimana caranya mengembalikannya,” jawab Achsanul.
Diketahui bahwa uang haram tersebut diterima Achsanul Qosasi agar dia memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo tersebut.
“Terdakwa Achsanul Qosasi selaku anggota III BPK RI dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan Terdakwa sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40 miliar secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024) lalu.
Uang tersebut diterima dari mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Baca juga: DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran Tidak Akan Bungkam Kebebasan Pers, Benarkah?
Jaksa mengatakan Achsanul Qosasi menyalahgunakan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi.
Atas hal tersebut, Achsanul Qosasi melanggar Pasal 12 huruf e atau kedua Pasal 5 ayat 2 atau ketiga Pasal 11, atau keempat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Sidik Purwoko)