Aksi Tawuran Kian Meresahkan, Seorang Anggota Polisi Terluka
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Aksi tawuran remaja dirasa kian meresahkan di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya. Seorang anggota Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polres Metro Jakarta Selatan terkena sabetan senjata tajam saat sedang membubarkan tawuran antar pemuda di Jl Rawajati Timur, persisnya di belakang Mal Kalibata.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Rosa Wintarsa, mengatakan tawuran terjadi pada Sabtu (11/05/2024) pukul 04.30 WIB tadi. Mendengar laporan tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
"Di saat TPPP patroli, ada laporan warga bahwa di Jalan Rawajati Timur, belakang Mall Kalibata telah terjadi tawuran warga. Selanjutnya TPPP mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)," kata Rosa seperti dikutip Wartabanjar.com di Jakarta, Sabtu (11/05/2024).
Baca juga: Praktisi Digital Marketing Beberkan Cara Promosikan Destinasi Wisata Kalsel Agar Viral di Sosmed
Dia menerangkan, tawuran masih berlangsung ketika tim patroli tiba di lokasi kejadian. Kemudian, para anggota berhasil membubarkan tawuran remaja tersebut.
Ketika sedang menghentikan tawuran tersebut, seorang personel bernama Bripda Dhimas Aditya terkena sabetan senjata tajam. Dia pun segera dibawa ke klinik untuk mendapat pengobatan.
Dari insiden ini, tim berhasil menangkap lima pemuda, yakni FL (22), RF (16), BRA (16), AAR (24) dan TA (21).
Dari kelima pemuda tersebut, tiga di antaranya berdomisili Kelurahan Rawajati, Jakarta Selatan, sementara dua lainnya berdomisili Bojonggede dan Depok.
Baca juga: Insan Adhyaksa Berduka, Jampidum Meninggal Dunia Karena Sakit
Pada kejadian itu, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah bukti berupa tiga pucuk celurit dan satu buah stik golf yang dibawa para pelaku tawuran.
Selanjutnya, polisi menahan kelima remaja dan barang bukti tersebut di Polsek Pancoran untuk penyelidikan lebih lanjut.
Aksi Tawuran di Bogor, Seorang Warga Korban Salah Sasaran
Lain di Jakarta, di wilayah Bogor Jawa Barat polisi mengamankan enam orang yang terlibat tawuran di Gang Aut, sekitar pukul 01.30 dini hari. Dalam aksi tawuran ini diduga satu orang menjadi korban salah sasaran pelaku.
"Pelaku yang menyebabkan korban luka sudah kami tangkap. Saya juga nanti bantu pengobatan korban," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Baca juga: Calon Independen di Pilkada Serentak 2024 Minim, Begini Alasannya Dari KPU
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan rekan organisasi korban terkait peristiwa tersebut.
"Sudah monitor, sudah komunikasi juga dengan rekan di IMM. Kita mau cek korban dulu, karena infonya sudah kembali ke rumah," ujar Luthfi.
Selain menangkap enam pelaku tawuran, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2 celurit dan pedang. Bahkan, polisi mendapati ada pelaku yang positif narkoba saat dilakukan tes urine terhadap mereka.
Tawuran di Jambi,
Baca juga: PPIH Pastikan Kesiapan Hotel di Madinah Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Lain halnya di Jambi, sekelompok berandalan bermotor yang hendak melakukan aksi tawuran dibubarkan di kawasan Broni, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Dalam aksinya kali ini, Tim Patroli Mobil Serigala Kota Polresta Jambi berhasil menangkap lima orang pemuda yang diduga tergabung dalam kelompok yang akan melakukan tawuran.
Kasat Sabhara Polresta Jambi Kompol Denny di Jambi mengatakan, Tim Serigala Kota Polresta Jambi sedang melakukan patroli mobile di kawasan Broni, Telanaipura, Kota Jambi, Jumat (10/05/2024) pukul 04.00 WIB.
Di lokasi, polisi menemukan sekelompok remaja yang diduga berandal bermotor berjumlah 30 orang. Mengetahui keberadaan polisi di lokasi, puluhan remaja itu melarikan diri dan polisi berhasil menangkap lima orang remaja beserta senjata tajam.
Baca juga: Polri Terus Dalami Motif Epy Kusnandar Gunakan Narkoba, Ini Hasil Tes Urine-nya
Kelima remaja yang tangkap itu meliputi F (20), A (18), F (17), A (20) dan B (18). Dari kelima pemuda ini Polisi mengamankan barang bukti berupa empat bilah senjata tajam dan 22 unit sepeda motor yang saat ini diserahkan ke Polsek Telanaipura guna pemeriksaan lanjutan.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP Moh Ilham Habibie mengatakan berdasarkan pemeriksaan ada dua kelompok yang melakukan aksi tawuran.
Mereka bahkan sempat melakukan tawuran sebelum akhirnya dibubarkan petugas.
Dua menyebutkan dari lima orang yang ditangkap, hanya terdapat satu terduga pelaku yang mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut.
Baca juga: Polri Siapkan Strategi Khusus Pengamanan Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10
Akibat perbuatannya itu dapat dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam bukan sesuai profesi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko