“AF dilaporkan warga sekitar yang resah dengan perbuatan pelaku yang diduga sering bertransaksi narkoba kemudian direspon petugas yang melakukan penyelidikan dan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti dikediamannya,” ungkap Joko.
Bersama AF, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disimpan dalam kaleng bekas tempat rokok dan diletakkan di bawah meja kompor.
“Semua barang bukti tersebut diakui oleh AF adalah miliknya,” ujar Iptu Joko.
Saat ini pelaku AF sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Turut disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 8,6 gram,1 buah kaleng bekas rokok, 1 buah timbangan digital warna silver beserta kotak, 1 buah plastik warna hitam, 2 pack plastik klip,2 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah gawai warna hitam dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300 ribu. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







