Tak hanya menguburkan bangkai paus, tim juga berdiskusi dan sosialisasi dengan warga setempat tentang perlindungan mamalia laut dan langkah pertama yang harus dilakukan saat menemukan mamalia laut terdampar, antara lain penilaian situasi, kondisi mamalia laut, kondisi lokasi/lingkungan, cuaca, ketersediaan sumber daya manusia/personil, serta ketersediaan logistik.
Hal ini diperlukan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Paus sperma kerdil (kogia sima) merupakan salah satu mamalia laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Api Berkobar di Gedung MTsN Mulawarman
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan komitmen dalam menjaga kelestarian biota dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang, khususnya mamalia laut sebagai salah satu biota laut yang terancam punah dan telah dilindungi penuh baik secara nasional maupun internasional. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko