Setelah dilakukan pengembangan dan introgasi terhadap kedua pelaku, diketahui juga akan ada pengiriman delapan ekor burung dari Kota Banjarbaru.
“Informasi tersebut langsung kita tindak lanjuti dan tim berhasil mengamankan pelaku SM bersamaan dengan barang bukti berupa 8 ekor burung tersebut,” ucap Dading.
Tidak hanya sampai disitu, tutur Kasat, pihaknya pun kembali melakukan pengembangan, dan kembali berhasil mengamankan seorang pelaku lagi, yaitu AK yang merupakan pemasok burung-burung tersebut, pada Minggu (28/4).
AK sudah diamankan oleh pihak petugas dari Polsek Selat Kapuas, Kalteng.
“Dari pelaku AK, petugas kembali mengamankan 2 ekor burung cucak ijo yang sudah siap untuk dijual,”
Selanjutnya, para pelaku pun saat ini sudah diamankan di Mako Sat Polair Polresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dading mengungkapkan, untuk modusnya pelaku melakukan penjualan melalui media sosial.
“Jadi pelaku menawarkan burung-burung tersebut di Facebook dengan menggunakan akun samaran, agar tidak diketahui oleh petugas,” ungkap Dading.
“Burung-burung tersebut, dijual dengan harga yang berpariasi mulai dari Rp200 ribu sampai dengan Rp500 ribu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf b UU RI no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“Para pelaku diancam pidana hukum penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp100 juta,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Polhut BKSDA Kalsel, Yudono Susilo mengatakan, burung cucak ijo ini merupakan salah satu hewan dilindungi sesuai dengan Permen LHK nomor 106 Tahun 2018.