Dari pengungkapan tersebut, ungkap Thomas, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti pisau, pakaian atau kain, sepeda motor, tilam atau kasur, handphone, mobil yang digunakan pelaku untuk membawa jenazah korban ke Kintap, dan juga barang bukti lainnya.
“Pisau itu digunakan pelaku untuk menghabisi korban, dengan total ada 38 tusukan pada tubuh korban. Sementara kain digunakan pelaku untuk mencekik leher korban,” ungkapnya lagi.
Setelah korban tewas, jasadnya dibungkus dengan kasur, dibuat ke dalam mobil lalu di buang ke semak-semak di kawasan Kintap.
Kasat juga membeberkan, motif pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati terhadap korban karena dilarang menginap di rumah korban saat ke Banjarmasin.
Penyebab lainnya karena warisan sebab rumah tersebut merupakan peninggalan orang tua pelaku.
AKibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 340 Sub Pasal 338 sub Pasal 365 KUHPidana.
“Pelaku diancam dengan hukuman mati, atau pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Iqnatius)
Editor: Yayu