Geger Tante Bunuh Keponakan, ini Motifnya

“Terhadap pelaku akan di persangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia (pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” tutupnya.(humas)

Editor Restu

 

Baca Juga :   Waspada! Kopi Stamina Pria Ilegal Asal Malaysia Bebas Dijual di Tarakan, Terbukti Mengandung BKO Berbahaya

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca