Begini Respon Titiek Soeharto Saat Ditanya Kesiapan Menjadi Ibu Negara Capres Terpilih Prabowo Subianto

    Baca juga: 27 Pegawai KPK Bakal Dapat Sanksi Atas Kasus Pungli di Rutan Guntur

    Seperti diketahui, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka secara sah menjadi presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih periode 2024-2029. Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.

    “Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta.

    Hasyim melanjutkan, “Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.”

    Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Gazalba Saleh ke Pengadilan Tipikor

    Kata Hasyim, Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko
    Baca Juga :   Presiden Prabowo Undang Pimpinan Redaksi Media Massa, Merek Air Mineral Trending

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI