Baca juga: 27 Pegawai KPK Bakal Dapat Sanksi Atas Kasus Pungli di Rutan Guntur
Seperti diketahui, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka secara sah menjadi presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih periode 2024-2029. Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.
“Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta.
Hasyim melanjutkan, “Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.”
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Gazalba Saleh ke Pengadilan Tipikor
Kata Hasyim, Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. (Sidik Purwoko)