WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menyebut, jumlah napi dan tahanan di lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas tampung alias overload. Yang mengkhawatirkan, sebanyak 52,97 persen penghuni berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Pengamanan dan Intelijen Kemen HAM Erwedi Supriyatno seperti dikutip Wartabanjar.com dalam Workshop Indonesia Bersinar di Medan, Sumatera Utara yang digelar secara daring. Menurutnya, secara keseluruhan saat ini tercatat sebanyak 271.385 orang yang mendekam di lapas maupun rumah tahanan negara (rutan). Dari jumlah tersebut, sebanyak 135.823 orang atau 52,97 persen di antaranya merupakan narapidana dan tahanan kasus narkoba.
“Jadi, separuh lebih narapidana dan tahanan di lapas maupun rutan ternyata memang pengguna atau penyalahguna narkoba,” kata Erwedi, Selasa (23/04/2024).
Dari 135 ribu lebih napi dan tahanan yang terjerat kasus narkotika itu, tambah Erwedi, sebanyak 21.198 orang merupakan tahanan dan 114.625 orang narapidana.
Baca juga: Kemenkum HAM Sebut Ada Tren Napi Narkoba Terpapar Terorisme
“Ini merupakan fenomena yang mengkhawatirkan dan kami petugas lapas yang harus menghadapi bukan hanya kasus narkoba, tetapi tindak pidana umum lain dan juga terorisme,” katanya.
Selain itu, jumlah narapidana dan tahanan di lapas sudah melebihi kapasitas tampung. Daya tampung seluruh lapas dan rutan di Indonesia hanya sebanyak 140.424 orang, tetapi nyatanya diisi sebanyak 271.385 orang narapidana dan tahanan.