Permohonan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB terjadi di tengah serangan mematikan Israel di Jalur Gaza, menyusul serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023 oleh kelompok pejuang Palestina, Hamas.
Kepresidenan Palestina mengecam keras veto AS dengan menyebut tindakan itu tidak adil, tidak etis, dan tidak dapat dibenarkan. Veto itu juga dianggap menantang keinginan komunitas internasional.
Dalam pernyataannya, Kepresidenan Palestina mengatakan bahwa kebijakan agresif Amerika terhadap Palestina, rakyatnya, dan hak-hak sah mereka merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Baca juga: Iran Tepis Hoaks AS Soal Serangan Balasan Israel di Media-Media Barat
Palestina juga mencatat bahwa veto AS mendorong berlanjutnya perang genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang tengah diduduki.
Kepresidenan Palestina turut menggarisbawahi bahwa veto tersebut mengungkap kontradiksi dalam kebijakan AS yang mengeklaim mendukung solusi dua negara terhadap konflik Israel-Palestina, sekaligus mencegah komunitas internasional menerapkan solusi tersebut melalui penggunaan veto yang berulang-ulang. (Sidik Purwoko)