“Indonesia sangat menyesalkan kegagalan DK PBB untuk kesekian kalinya dalam mengesahkan resolusi mengenai keanggotaan penuh Palestina di PBB, dikarenakan veto oleh salah satu anggota tetap DK PBB,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI seperti dikutip Wartabanjar.com dalam pernyataannya di media sosial X, Jumat (19/04/2024). Dalam pernyataan itu, Indonesia menegaskan kembali dukungannya terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB. Dukungan itu diyakini akan memberikan Palestina kedudukan yang layak diantara negara-negara dan kedudukan setara dalam proses perdamaian menuju pencapaian solusi dua negara. Perkembangan menuju keanggotaan penuh PBB terkesan lamban sejak Palestina memperoleh status negara pengamat PBB pada 2012, meskipun terdapat dukungan penuh dari mayoritas negara anggota PBB. Baca juga: Petugas Gabungan Gagalkan Peredaran Narkotika, Ribuan Ekstasi dan Puluhan Kg Sabu Diamankan Lima belas negara anggota DK PBB berkumpul di New York pada Kamis (18/04/2024) untuk melakukan pemungutan suara terhadap rancangan resolusi yang dibuat oleh Aljazair. Resolusi itu merekomendasikan diterimanya Palestina sebagai anggota penuh PBB. Sayangnya, keanggotaan Palestina akhirnya dihalangi meski mendapatkan 12 suara dukungan dan dua abstain, termasuk Inggris dan Swiss. Padahal, untuk bisa disahkan, sebuah resolusi DK PBB memerlukan sedikitnya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari anggota tetap yakni AS, Inggris, Prancis, Rusia, atau China. Permohonan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB terjadi di tengah serangan mematikan Israel di Jalur Gaza, menyusul serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023 oleh kelompok pejuang Palestina, Hamas. Kepresidenan Palestina mengecam keras veto AS dengan menyebut tindakan itu tidak adil, tidak etis, dan tidak dapat dibenarkan. Veto itu juga dianggap menantang keinginan komunitas internasional. Dalam pernyataannya, Kepresidenan Palestina mengatakan bahwa kebijakan agresif Amerika terhadap Palestina, rakyatnya, dan hak-hak sah mereka merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional. Baca juga: Iran Tepis Hoaks AS Soal Serangan Balasan Israel di Media-Media Barat Palestina juga mencatat bahwa veto AS mendorong berlanjutnya perang genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang tengah diduduki. Kepresidenan Palestina turut menggarisbawahi bahwa veto tersebut mengungkap kontradiksi dalam kebijakan AS yang mengeklaim mendukung solusi dua negara terhadap konflik Israel-Palestina, sekaligus mencegah komunitas internasional menerapkan solusi tersebut melalui penggunaan veto yang berulang-ulang. (Sidik Purwoko)