WARTABANJAR.COM, TANJUNG-Warga Desa Muara Uya resah karena ditengarai sering ada transaksi narkoba di kampung mereka.
Mereka kemudian melaporkan hal ini ke Polres Tabalong.
Mendapat laporan warga, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong kemudian menyelidiki laporan tersebut, berujung kesimpulan bahwa pelakunya adalah seorang pria berinisial MA (27) yang juga warga desa tersebut.
Penangkapan dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H, Selasa (16/4/2024) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan MA diamankan disebuah rumah di Desa Namun, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Dari pelaku MA, petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 paket sabu-sabu siap edar yang diletakkan di lantai dapur dan sudah dikemas menyerupai produk pasar.
Pelaku MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pemilik rumah yaitu pasangan suami istri, IRF dan HM.
Pelaku MA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan peredaran gelap narkotika golongan I bukan bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengutip laman Polres Tabalong, Kamis (18/4/2024), turut disita juga barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,79 gram, 1 bungkus bekas makanan ringan, 2 bungkus bekas minuman suplemen, 4 bungkus bekas pembungkus permen, 2 buah potongan sedotan plastik warna hitam, 1 buah gawai warna biru tua. (berbagai sumber)