• SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, atau C)
  • SMK/MAK semua program keahlian kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan
  • Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan
  • Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); atau
  • Program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan dan S-I, memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
  • Daerah Pesisir: Pria 163 cm dan Wanita: 158 cm.
  • Daerah Pegunungan: Pria 160 cm dan Wanita 155 cm
  • berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi: a) Kebidanan; b) Keperawatan; c) Farmasi; d) Keperawatan Anastesiologi; e) Kesehatan Gigi; f) Radiologi; g) Elektro Medik; h) Analis Lab; i) Pranata Radiologi; j) Kesehatan Lingkungan; k) Fisioterapi.
  • Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): a) untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT): pria 163 cm dan wanita 160 cm. b) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat): pria 160 cm dan wanita 155 cm.
  • Berijazah serendah-rendahnya Program S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi: a) Hukum; b) Hukum Internasional.
  • Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): a) untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT): pria 163 cm dan wanita 160 cm b) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat): pria 160 cm dan wanita 155 cm.
  • berijazah serendah-rendahnya SMK/MAK, meliputi jurusan: a) Desain Grafis; b) Teknik Komputer dan Jaringan; c) Elektro; d) Rekayasa Perangkat Lunak; e) Multimedia; f) Teknik Audio dan Video; g) Desain Komunikasi Visual; h) Teknologi Informasi Jaringan.
  • Berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
  • Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):