WARTABANJAR.COM, PAGATAN- Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bekerja sama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K.,M.Med.Kom, melalui Kasihumas, IPTU Jonser Sinaga menyatakan pada Senin (8/4/2024), seorang korban berinisial AH kehilangan satu unit handphone merek Vivo tipe Y22 beserta uang tunai Rp. 200.000 di dalam Langgar Annur di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Korban yang sedang istirahat tidur setelah melaksanakan sholat Duha, menemukan barangnya telah raib saat bangun tidur.
“Setelah dilaporkan ke Polsek Kusan Hilir, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir melakukan penyelidikan. Pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 pukul 18.30 WITA, tersangka berinisial MA berhasil diamankan di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar IPTU Jonser Sinaga.
Kapolsek Kusan Hilir, IPTU Badruddin S.H. mengungkapkan dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu kotak handphone merk Vivo Y22 dengan dua nomor IMEI yang sama dan satu unit handphone merk Vivo Y22 dengan dua nomor IMEI yang sama, keduanya berwarna Starlit Blue.
“Tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai Pasal 362 KUHP” ungkap IPTU Badruddin. (berbagai sumber)
Editor: Yayu