KJRI Guangzhou Selamatkan Bayi WNI, Diduga Akan Dijual ke Warga China di Fujian

Berdasarkan pengakuan S, sesampainya S dan bayi CP di Fuqing, SU dan beberapa orang lain yang seluruhnya warga negara China telah mengatur penjualan CP kepada pembelinya.

“Saat ini oknum-oknum tersebut telah ditahan dan menjalani proses penyidikan oleh otoritas China. Semua pihak yang terlibat baik WNI maupun WN China akan diproses hukum yang berlaku. Polri dan Kemlu juga akan terus mengawal perkembangan kasus ini,” tambah Ben.

KJRI Guangzhou telah mengumpulkan informasi indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan para terduga pelaku.

Kepolisian Fuqing dan Fuzhou juga sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjerat terduga pelaku dan memastikan keselamatan bayi tersebut. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko