Pihaknya menduga kemungkinan oknum dari pemerintahan juga akan ada, namun saat ini masih didalami lagi.
Kasat mengungkapkan, untuk kerugian yang dialami oleh korban dalam kasus tersebut lebih dari Rp30 miliar.
“Dengan total luas tanah kurang lebih sekitar 6.000 meter persegi di kawasan Banjarmasin Selatan yang merupakan milik perorangan,” ungkap Kasat.
Ia menyampaikan, saat ini pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, untuk mengungkapakan keterlibatan pihak lainnya, atau pun adanya korban yang lainnya.
“Karena kasus mafia tanah ini juga menjadi atensi dari pimpinan, kementrian, bahkan Presiden RI, agar bisa lebih berantas sehingga tidak merugikan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Edi Sukoco menuturkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus mafia tanah ini.
“Karena ini juga merupakan tugas kami sebagai kantor pertanahan. Jadi kami akan membantu pihak kepolisian baik dari berkas atau bentuk apapun, dalam menangani kasus mafia tanah ini,” tutur Edi.
Disamping itu, Kabid Pengendalian Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Kalsel, Sri Hartono mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan satgas mafia tanah, dalam memberantas kasus mafia tanah di Kalsel.
“Jadi, ini sesuai arahan pimpinan dari pimpinan di pusat, kementrian, dan juga Presiden RI, agar tim satgas yang terdiri dari Kepolisian, BPN, dan juga kejaksaan, agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus mafia tanah ini,” kata Hartono.







