WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dua pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di Taman Kampung Baiman, Teluk Kelayan, berhasil diamankan Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Kedua pelaku berinisial ASR (28) dan DBP (18) diamankan dalam operasi Macan Resta Banjarmasin.
Macan Resta Banjarmasin juga berhasil mengamankan senjata tajam jenis parang tanpa kumpang (sarung).
Pengancaman terjadi pada Sabtu 03 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 Wita di TKP Jl.Ks Tubun di taman Kampung Baiman Teluk Kelayan, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Baca juga: Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Alur Pendaftaran Menjadi Anggota Polisi 2024
Menurut keterangan pelapor dan korban, korban saat itu sedang berkumpul dengan teman-temannya di lokasi sekitar pukul 16.00 Wita.
Kemudian sekitar pukul 17.30 Wita datang empat laki-laki membawa senjata tajam dan tanpa alasan yang jelas langsung mengejar korban dan teman-temanny.
Korban terkepung lalu salah satu dari terlapor tersebut menyerang korban menggunakan senjata sajam jenis parang di bagian pinggang kanan namun korban tidak mengalami luka hanya pakaiannya yang dipakainya sobek.
Atas laporan korban, pada Jumat 23 Febuari 2024 Ops Macan Resta Banjarmasin melaksanakan kegiatan penangkapan terhadap pelaku pengancaman sajam yakni ASR dan DBP )di kediaman masing masing.
Dari hasil pengakuan tersangka bahwa benar mereka telah mengakui perbuatan pengancaman sajam terhadap korban.
Pelaku juga mengakui, tindakan itu dilakukan lantaran korban membully adik dari pelaku ASR.