WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Seorang sopir diamankan Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu.
Sopir berinisial RA ini ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
RA diketahui merupakan seorang sopir. Ia ditangkap pada hari Selasa, 26 Maret 2024, pukul 11.00 Wita di Workshop Sawit Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K., M. MedKom, melalui Kasihumas Iptu Jonser Sinaga menyatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Angsana.
Baca juga: Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Alur Pendaftaran Menjadi Anggota Polisi 2024







