Dari rekaman amatir warganet di Instagram, pemicu kecelakaan itu adalah sebuah truk bermuatan sofa-sofa yang melaju kencang menuju arah Jakarta. Truk kuning itu dikemudikan MI yang masih berusia 18 tahun.
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristamayang tiba di lokasi menyebut, MI tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang merupakan syarat seorang sopir menjalankan kendaraannya.
“Bermula kendaraan kendaraan truk kuning BG 8420 VB pengemudi atas nama MI (18) melebihi muatan berisi sofa,” Kasat PJR seperti dilansir Wartabanjar.com.
Baca juga: Terima THR 100%, Pj Bupati Tala Ingatkan ASN Bersedekah dan Keluarkan Zakat
Kronologi Kejadiannya, truk yang disopiri MI (18) pagi itu melaju dari Jatiwaringin dan bermaksud memasuki pintu tol. Nampaknya truk pengangkut tumpukan sofa itu kelebihan muatan hingga menabrak dua kendaraan sebelum gerbang tol.
“Truk menabrak kendaraan Brio pelat B 2780 TYB dan Xpander hitam E 1505 MR sebelum gerbang tol 300 meter,” kata Hasby.
Namun bukannya berhenti, truk itu makin melaju lebih kencang. Alhasil kendaraan lain yang masuk melalui Gardu 3 GT Halim ikut dihajar hingga terpental.
“Selanjutnya truk kuning mengebut dan melewati mobil Brio dan Xpander, lanjut mengebut masuk Gardu 3 dan menabrak mobil Isuzu pikap Z 8445 AH sampai terpental ke Gardu 5,” ungkapnya.