Maling Motor NMAX Depan Hotel Chandra Asri Batulicin Diringkus Setelah Sebulan TO

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Pelarian MJ selama satu bulan akhirnya terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Batulicin, didukung oleh Unit Reskrim Polsek Satui, berhasil membekuknya.

    MJ merupakan target operasi (TO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.

    MJ ditangkap dalam Operasi Jaran Intan 2024 pada Senin, 25 Maret 2024, pukul 23.30 Wita.

    Ia diamankan di Gang.Melati Jalan Karya Bersama RT. 015 Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

    Baca juga: Gubernur Kalsel Sumbang 100 Ekor Sapi dan 37 Warung Gratis Saat Haul Ke-218 Datu Kelampayan

    Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) sesuai Pasal 363 KUHP.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK MMedKom, melalui Kasihumas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, kejadiannya pada Minggu, 25 Februari 2024, pukul 22.40 Wita.

    Saat itu, motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor rangka MH3SG5620PK720217, nomor mesin G3L8E1491057, dan nomor polisi DA 5470 ZAG tahun 2023 dicuri di Hotel Chandra Asri Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.

    Pelapor, seorang pelajar bernama NH, mengalami kerugian sebesar Rp32 juta.

    “Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada tanggal 25 Maret 2024. Tersangka beserta barang bukti, yaitu sepeda motor yang dicuri, diamankan di Polsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Jonser Sinaga.

    Pelajar NH, selaku korban pencurian, berharap agar proses hukum dapat berjalan adil dan tersangka dapat menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya. (ernawati)

    Baca Juga :   PTAM Murakata Lestari: Air Leding di Barabai dan Pandawan Besok Mati, Tampung Air Sejak Sekarang!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI