Klakson Telolet Bus Mulai Dilarang Pasca Timbulkan Korban Jiwa

    WARTABANJAR.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang Banten menyatakan bis telolet yang menggunakan klakson berirama melanggar aturan dan tidak layak jalan. Hal itu menyusul jatuhnya korban jiwa anak-anak penggemar suara klakson tersebut.

    Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely di Tangerang mengatakan, Kementerian Perhubungan Darat telah mengeluarkan aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berisi setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.

    Selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, Pasal 69 menyebutkan pengaturan suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Sedangkan telolet cenderung menaikan desibel dan durasi klakson.

    Pasal itulah yang membuat penggunaan klakson telolet oleh armada bus bertentangan dengan aturan. Apabila masih ada Perusahaan Otobus (PO) melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

    “Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan mengimbau seluruh operator bus tidak menggunakan klakson telolet. Pasalnya, di sejumlah wilayah masih banyak bus yang menggunakan telolet dan berdampak pada keselamatan jalan,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Sejumlah Fasilitas dan Hunian Pasca Bencana di Sulteng Untuk Pulihkan Aktivitas Sosial Ekonomi

    Pemerintah juga mengimbau agar pelaksanaan pengujian ramp check untuk lebih spesifik. Sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan Darat, agak tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.

    Baca Juga :   Viral Keributan Jemaah Saat Salat Idul Fitri

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI