Klakson Telolet Bus Mulai Dilarang Pasca Timbulkan Korban Jiwa
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Banten menyatakan bis telolet yang menggunakan klakson berirama melanggar aturan dan tidak layak jalan. Hal itu menyusul jatuhnya korban jiwa anak-anak penggemar suara klakson tersebut.
Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely di Tangerang mengatakan, Kementerian Perhubungan Darat telah mengeluarkan aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berisi setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.
Selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, Pasal 69 menyebutkan pengaturan suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Sedangkan telolet cenderung menaikan desibel dan durasi klakson.
Pasal itulah yang membuat penggunaan klakson telolet oleh armada bus bertentangan dengan aturan. Apabila masih ada Perusahaan Otobus (PO) melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
"Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan mengimbau seluruh operator bus tidak menggunakan klakson telolet. Pasalnya, di sejumlah wilayah masih banyak bus yang menggunakan telolet dan berdampak pada keselamatan jalan," katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Sejumlah Fasilitas dan Hunian Pasca Bencana di Sulteng Untuk Pulihkan Aktivitas Sosial Ekonomi
Pemerintah juga mengimbau agar pelaksanaan pengujian ramp check untuk lebih spesifik. Sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan Darat, agak tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.
Ia pun mengimbau, seluruh sopir bus agar mengabaikan keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet. Pasalnya, tindakan tersebut sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.
“Saat ini, ramp check tengah berlangsung menjelang aktivitas mudik Lebaran di Terminal Poris Plawad. Dengan itu, Dishub berupaya meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan kolaborasi dengan pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak kejadian berulang,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta adanya penertiban terhadap armada bus yang menggunakan klakson telolet. Hal itu dilakukan menyusul tewasnya anak berusia lima tahun di depan dermaga eksekutif Pelabuhan Merak.
"Perlu ditertibkan di antaranya dengan menggunakan UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mewajibkan setiap orang mengemudikan kendaraan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, dapat dipidana," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar.
Baca juga: Data Kendaraan Brio Merah Nekat Tabrak Polisi di Jalan A Yani Km 4,5 Banjarmasin
Alasannya, beberapa waktu lalu beredar di media sosial video yang memperlihatkan seorang bocah mengejar bus demi meminta sopir bus membunyikan klakson telolet. Sayangnya, saat bus berbelok, bocah yang tengah berlari di samping bus justru terlindas ban belakang hingga korban meninggal di lokasi kejadian, Minggu (17/3/2024) lalu. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko