WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Satresnarkoba Polres Banjar menggelar press rilis pemusnahan 1,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Banjar pada Jumat (22/3/2024) pagi.
1,3 kilogram sabu-sabu tersebut diamankan dari dua orang tersangka yakni RS (23) dan HP (35).
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat didampingi Kasatres Narkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi menjelaskan, pelaku RS (23) diamankan dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu di Jalan Manarap Tengah, Komplek Bumi Pertama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar pada Kamis (14/3/2024)
“Tiga paket tersebut berisi sabu-sabu dengan berat kotor 300,4 gram,” ujar Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat.
Selanjutnya, HP (35) diamankan di Kelayan Banjarmasin dengan barang bukti satu paket besar dengan tok stempel berlian Diamond Excellent.
Baca juga: Belasan Anak Punk di Kusan Hilir Digaruk Satpol PP Tanah Bumbu
“Dari HP kita mengamankan sabu dengan berat kotor 1.018,7 gram,” tambahnya lagi.
Kedua pelaku itu dibawa ke Makopolres Banjar untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut. Total barang bukti yang diamankan sekitar 1,3 kilogram selanjutnya dimusnahkan dengan cara di blender dengan air sabun.
Dari keterangan pelaku didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai dari bungkusan paket besar (1ons) seharga rp.65.000.000,- hingga Rp 75.000.000,- per paket.
“Keuntungan yang didapat pelaku dari hasil penjualan narkotika per ons tersebut sebesar Rp.1.000.000 (perpaketan besar/per ons),” ucap Kapolres Banjar.