WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pasca penetapan hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, secara umum situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berjalan aman, terkendali dan kondusif. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaksanaan kegiatan penetapan hasil pemilu telah dilakukan Rabu kemarin, 20 Maret 2024. "Polri mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kontribusi penyelenggara pemilu 2024 yaitu KPU RI dan Bawaslu RI, beserta jajarannya," kata Trunoyudo dikutip Wartabanjar.com dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (21/3/2024). Selain itu, ia juga nengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama semua pihak yakni kepada masyarakat dan seluruh elemen bangsa khususnya doa para tokoh-tokoh agama. Tanpa dukungan mereka, situasi kamtibmas yang aman, terkendali dan kondusif akan sulit tercapai. "Kemudian para tim pemenang nasional masing-masing calon, dan seluruh partai politik beserta jajaran yang telah menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga terjaga rasa persatuan dan kesatuan untuk kemajuan bagi masa depan bangsa," katanya. Baca juga: Queen of Tears Episode 4 Tuai Perdebatan Gegara Adegan Kim Soo Hyun Minum Kopi Produk Pendukung Israel Seperti diketahui, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Nasional Pemilu 2024. Rapat Pleno tersebut berlangsung hingga malam hari, yang dilanjutkan dengan pengumuman pemenang Pemilu 2024. "Pada hari ini, Rabu, 20 Maret 2024, KPU telah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Nasional Pemilihan Umum 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (20/03/2024). Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko