Menkop UKM Desak TikTok Patuh Aturan Jika Tak Ingin DIkenai sanksi

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengingatkan agar TikTok segera mematuhi aturan proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia yang saat ini masih berjalan.

    “Segera, lah, TikTok mematuhi aturan,” kata Teten Masduki saat ditemui wartawan setelah rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (18/03/2024).

    Teten juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengatur kebijakan multichannel di e-commerce, yaitu kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

    “Jadi jangan sampai antara TikTok dan Tokopedia nanti terhubung langsung,” tegasnya.

    Teten sebelumnya menyatakan bahwa mereka belum mematuhi peraturan di Indonesia. Mereka belum juga melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosial dan platform e-commerce mereka atau platform Shop mereka. Perusahaan itu juga disebut masih melakukan transaksi melalui platform media sosialnya.

    Baca juga: Operasi Keselamatan Jaya 2024 Jaring 14 Ribu Pelanggar Lalu Lintas

    Untuk mematuhi peraturan di Indonesia, pada 12 Desember 2023, startup ini pun menggandeng Tokopedia dan melakukan penggabungan operasi dengan Tokopedia sehingga TikTok Shop akan diintegrasikan ke dalam platform Tokopedia.

    Kementerian Perdagangan pada 14 Maret lalu mengatakan proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia sudah berjalan 87 persen, termasuk terkait dengan sistem pembayaran atau transaksi digital.

    Aplikasi tersebut diberi waktu untuk menyelesaikan migrasi kurang lebih 3-4 bulan sejak bergabung dengan Tokopedia. Sebelumnya, platform medsos itu berulangkali diingatkan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jika terus membandel, pemerintah akan memberikan sanksi tegas

    Baca Juga :   UPZ Bank Kalsel Cabang Jakarta Bagikan 2 Rombong Barakah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI