Bawa Sajam ke Angkringan, Dua Pria Asal HST Diamankan Polisi

    WARTABANJAR.COM, TABALONG – Diduga akan tawuran, dua pria diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama.

    Adalah MN alias Madun (20) warga desa Pajukungan kecamatan Barabai kabupaten Hulu Sungai Tengah dan MFR (18) warga Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Minggu (17/03/2024) dini hari.

    Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno
    membenarkan kejadian tersebut.

    Baca Juga

    Video Diduga Perkelahian di Kelayan, Ada Korban Kena Sajam 

    Pelaku MN dan MFR diamankan terkait tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata penikam,penusuk tanpa ijin Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Th 1951.

    Pada Minggu (17/03/2024) dini hari, Polres Tabalong mendapat laporan dari warga perihal adanya pengunjung sebuah angkringan di Kelurahan Mabuun yang membawa senjata tajam.

    Sajam disimpan di jok sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

    Menanggapi laporan tersebut, polisi segera mendatangi lokasi dan melakukan
    penggeledahan dan ditemukan senjata tajam yang dimaksud.

    Pelaku MN mengakui bahwa senjata tajam tersebut milik dari bengkel tempat mereka
    bekerja dan sengaja di bawa untuk jaga diri.

    Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

    Turut disita barang bukti berupa satu lembar KTP Atas nama pelaku MN, satu buah skuter metik warna Putih dan satu bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dan kayu bewarna coklat dengan panjang 21.5 cm. (humas)

    Baca Juga :   Debit Air Riam Kiwa di Desa Paramasan Bawah Alami Kenaikan 60 Cm di Atas Normal

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI