WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan praktek tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang dilakukan secara ilegal atau non-prosedural.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut bermula atas informasi yang diterima dari Kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Barat.
“Dalam perkara ini, kami telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial DA (36),” ujar Yossi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut yakni 3 visa dan 7 paspor, dengan 1 paspor lain masih belum selesai pengurusannya, serta 1 unit handphone milik tersangka.
Yossi menuturkan informasi yang diterima pihaknya dari BP3MI Jawa Barat yakni ada suami dari salah satu korban yang melapor ke BP3MI bahwa istrinya berinisial IF akan diberangkatkan ke Arab Saudi tidak sesuai dengan kesepakatan yang diketahui akan diberangkatkan ke Dubai.
Atas informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih jauh, hingga kemudian didapati bahwa korban berada di apartemen yang berlokasi di Kalibata, Jakarta Selatan.
“Kami mendapatkan informasi bukan saja IF yang pada saat itu ditampung di Apartemen Kalibata, melainkan ada 7 orang lainnya, yang juga ditempatkan atau ditampung di Apartemen Kalibata yang saat itu sedang dipersiapkan untuk keberangkatan ke Arab Saudi,” terangnya.