WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Selasa 12 Maret 2024.
Dalam rapat, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengesahkan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi DKI Jakarta.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengaku bersyukur dalam pengesahan perolehan suara capres-cawapres itu berjalan lancar. Demikian dengan proses pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk provinsi DKI Jakarta.
“Kami mengucapkan terima kasih atas bimbingan dari pimpinan kami KPU RI, para saksi peserta pemilu, seluruh jajaran penyelenggara hingga tingkat adhoc dan para stakeholder,” ungkap Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata seperti dikutip Wartabanjar.com.
Sementara untuk jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional, KPU akan melakukannya dari 15 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024. Acara nantinya akan dilanjutkan dengan penetapan hasil Pemilu 2024.
Untuk penetapan hasil pemilu nantinya, dilakukan pada waktu tiga hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak terdapat permohonan hasil Pemilu atau tiga hari setelah putusan MK penetapan hasilnya akan disahkan.
Namun terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, KPU akan memprosesnya sesuwi aturan berlaku.