Polri masih dalami kasus dugaan pencemaran nama baik Rosan Roeslani Oleh Connie Bakrie
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri masih mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, terhadap Connie Rahakundini Bakrie. Penyidik telah meminta keterangan Rosan sebagai pelapor dalam kasus itu.
"Polri telah melakukan serangkaian tindakan berupa klarifikasi. Artinya, dalam tahap penyelidikan, dimana pelapor telah hadir memenuhi panggilan Polri di Bareskrim Polri pada Kamis, 29 Februari 2024 yang lalu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan seperti dikutip Wartabanjar.com dari Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024).
Trunoyudo menjelaskan, saat ini penyidik masih melengkapi hasil penyelidikan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya juga akan dilakukan.
Meski begitu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu tak menjelaskan siapa saja saksi yang akan diperiksa dalam perkara tersebut.
"Saat ini tentunya penyidik akan memenuhi dalam hal untuk melengkapi hasil penyelidikan, diantaranya juga akan mengambil keterangan berupa pendapat ahli. Dan selanjutnya Bareskrim Polri tentu akan mengundang saksi-saksi," terangnya.
Sperti diketahui, Rosan Roeslani melaporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan 33 Jalan di Jatim, Menteri PUPR: Lancarkan Arus Logistik dan Akses Wisata
Kuasa hukum Rosan, Otto Hasibuan mengatakan, laporan itu dilayangkan kliennya pada Senin (12/2/2024) lalu. Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.
"Laporannya itu laporan kepada Connie karena adanya tindakan dari Connie dengan ucapan-ucapan yang mencemarkan nama baik daripada Pak Rosan. Jadi kita laporkan dengan Pasal 45 UU ITE juncto Pasal 27," kata Otto kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Otto menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan lantaran Rosan merasa namanya dicatut oleh Connie dalam pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto hanya bakal menjabat presiden selama dua tahun. Karena itu, Otto menyebut, kliennya merasa dirugikan oleh pernyataan Connie.
"Jadi kan di situ Connie ngomong gitu. Connie kan bantah yang dibilang tentang Prabowo itu hanya dua tahun dan sebagainya itu kan. Dituduh di situ kan Pak Rosan yang ngomong seperti itu, padahal sebenarnya Pak Rosan nggak pernah ngomong seperti itu. Jadi itu kan sebenarnya kan merugikan nama baiknya Pak Rosan," jelas Otto. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko