WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satres Narkoba) Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat penjualan dan peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman. Tindakan ini dilakukan pada hari Selasa, (05/03/2024), pukul 00.30 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga menerangkan Tim Opsnal Satres Narkoba telah mengamankan tersangka seorang pria berinisial M (35 tahun). Terduga ditangkap di rumahnya di Jl. Propensi Dusun I RT/RW 01/01 Desa Sekapuk Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Sekapuk Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan, yang kemudian membuahkan hasil saat berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di rumahnya”, kata Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga dikutip Wartabanjar.com dari Instagram Polres Tanah Bumbu.
Baca juga: Bappenas: Kita Jangan Terlena Kelompok Middle Income Trap, Begini Alasannya
Kepala Satres Narkoba IPTU Anang Setiawan S.H. menambahkan dalam penggeledahan, tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menyita Barang bukti meliputi 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,31 gram, 1 unit handphone merk Vivo. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 lembar plastik klip, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 buah wadah tabung plastik, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat” pungkas IPTU Anang. (Sidik Purwoko)