Pelaku pembunuhan terhadap Indriana Dewi terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Pasal yang dilanggar yaitu tentang pembunuhan berencana Pasal 338, 365 KUHP dengan ancaman paling tinggi pidana mati atau seumur hidup, atau juga penjara selama 20 tahun,” tegasnya.
Baca juga: Getol Usulkan Hak Angket, Ganjar Pranowo Malah Dilaporkan ke KPK Dugaan Gratifikasi Bank Jateng
Motif pembunuhan sendiri diketahui berlatar cinta segitiga.
Terkait motif pelaku pembunuhan, Jules mengungkapkan pembunuhan ini terkait dengan syarat agar Didot (DA), kekasih Indriana Dewi, dapat menjalin hubungan dengan Devara Putri.
“Peran Didot dan Devara Putri sebagai otak pelaku. M Reza ikut merencanakan sekaligus menjadi eksekutor. Ini juga menjadi syarat agar DA (Didot) bisa berhubungan kembali dengan DP,” ujar Jules sebagaimana dilansir beritasatu.com.
Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengungkapkan aksi pembunuhan ini dilakukan pria berinisial MR yang diminta oleh pelaku DP dan DA dengan bayaran Rp 50 juta.
“Waktu itu pengakuan dari DA dibayar sebesar Rp 50 juta. DA dan DP menjanjikan uang kepada eksekutor (MR),” ungkap Surawan.
Aksi pembunuhan diawali saat pelaku DA dan MR mengajak korban untuk jalan-jalan dengan mobil yang disewa.
Setibanya di kawasan Bukit Pelangi, pelaku DA mulai beraksi dengan berpura-pura akan buang air kecil, sementara pelaku MR langsung menjerat leher korban yang duduk di samping kemudi dengan ikat pinggang hingga tewas.
“Semua ini secara terencana kemudian mencari tempat yang aman untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.