Gagal Lolos ke Senayan, Aspihani Tetap Perjuangkan Kabupaten Gambut Raya

“Untuk persyaratan, sesuai UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gambut Raya sudah memenuhi dua syarat menjadi kabupaten, terkait kewilayahan dan kapasitas daerah, juga memenuhi persyaratan administratif,” jelasnya.

Wilayah yang masuk Gambut Raya secara administrasi memiliki luas 50.180 hektare, melingkupi Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur, dengan penduduk mencapai 300.000 jiwa membawahi 87 desa dan 5 kelurahan.

Jarak dari ibu kota kabupaten induk yakni Kabupaten Banjar dari ujung wilayah Gambut Raya Kecamatan Aluh-Aluh mencapai 50 kilometer, menjadi alasan utama terbentuknya Daerah Otonom Baru (DOB) berupa Kabupaten Gambut Raya.

Aspihani salah satu penggagas Kabupaten Gambut Raya membeberkan, riset penelitian dan pernyataan persetujuan para Kepala Desa sudah di laksanakan. Reset penelitian dilakukan dari Tim Peneliti Universitas Lambung Mangkurat dengan hasil bahwa Gambut Raya sangat layak dimekarkan oleh Kabupaten Banjar menjadi kabupaten mandiri menjadi Kabupaten Gambut Raya.

“Perjuangan ini lebih 26 tahun lamanya, munculnya wacana pembentukan daerah otonom baru mekar dari Kabupaten Banjar ini di gaungkan sejak 23 Januari 1998, 26 tahun yang silam. ini sebuah perjalanan yang cukup panjang. Karenanya apapun alasannya kita tetap memperjuangkan terbentuknya Kabupaten Gambut Raya,” tegasnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi