KPU RI Nonaktifkan Tujuh Anggota PPLN dan Ambil Alih Tugas PSU di Kuala Lumpur Karena ini

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menonaktifkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Alasannya, merekalah yang menyebabkan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) diulang.

    “(PPLN Kuala Lumpur) sudah kita nonaktifkan dan diambil alih oleh KPU Pusat,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepAda wartawan termasuk WARTABANJAR.COM.

    Karena itulah, lanjutnya, dua komisioner KPU mengambil alih tugas dalam hal pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur. Kedua komisioner itu yakni, Mochamad Afifuddin dan Idham Holik. Mereka didampingi oleh tim kesekretariatan dan anggota Bawaslu di Kuala Lumpur untuk mempersiapkan pemungutan suara ulang di sana.

    “Supaya berjalan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (di KL), maka kami (KPU RI) ambil alih,” ujar Hasyim.

    Baca juga: KPU RI Buka Daftar Pemantau Pilkada, Mulai 27 Februari Hingga 16 November 2024

    Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan dilakukan dengan metode kotak suara keliling dan tempat pemungutan suara. Rencananya, untuk metode KSK digelar 9 Maret 2024 dan TPS pada 10 Maret 2024.

    “Jadi, direncanakan nanti kita sampaikan lagi, rencananya untuk PSU kotak suara keliling di Kuala Lumpur pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024, kemudian metode TPS-nya Ahad 10 Maret 2024,” kata Hasyim

    Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan penyebab penonaktifan PPLN Kuala Lumpur tersebut. Awalnya, ada aduan ke DKPP, kemudian diserahkan KPU untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran para anggota PPLN Kuala Lumpur. Hal inilah menyebabkan integritas pemungutan suara di Kuala Lumpur dipertanyakan.

    “Berdasarkan pemeriksaan tersebut, kami beri keputusan untuk berhentikan sementara karena sedang dalam proses pemeriksaan oleh KPU pusat,” ucapnya. SIP

    Baca Juga :   HUT Bhayangkara ke-78, Kompolnas Doakan Polri Kian Dicintai

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI