WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sejumlah saksi ahli dilibatkan dalam pengusutan kasus tewasnya anak artis Tamara Tyasmara , Dante (6), di sebuah kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini sendiri, Polda Metro Jaya telah menetapkan Yudha Afanadi (YA), kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka
Sejumlaj saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya, di antaranya ahli bahasa tubuh.
“Penyidik masih bekerja, beberapa waktu lalu telah dilakukan pemeriksaan beberapa aksi, pemeriksaan lanjutan, kemudian pemeriksaan ahli,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Polres Kotabaru Turunkan Personel Amankan Pleno KPU
“Ahli olahraga renang sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian besok penyidik akan berkoordinasi dengan ahli gestur tubuh,” sambungnya.
Lebih lanjut Ade Ary memastikan, Polda Metro terus berupaya melakukan penyelidikan secara maksimal. “Penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras ini dilakukan bekerja sama dengan interprofesi dengan beberapa ahli,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut pria berinisial YA (33), tersangka kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) disangkakan dengan Pasal 340 KUHP.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante.
“Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana,” ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).