1 Maret BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Ini Wilayah yang Diuji Coba

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sesuai dengan Peraturan Kapolri, Kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kebijakan ini mulai diberlakukan per 1 Maret 2024 di sejumlah daerah.

Penambahan syarat ini akan diuji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan kebijakan ini tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK akan diuji coba di sejumlah wilayah.