WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebanyak tujuh provinsi melakukan penghitungan suara ulang.
Ketujuh provinsi tersebut, yakni Sumatera Barat, Jawa Timur, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan NTB.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan penghitungan suara ulang dapat dilakukan pada saat rekapitulasi di PPK.
“Untuk saat ini penghitungan suara ulang pada tingkat kecamatan dalam forum rapat pleno rekapitulasi PPK,” jelasnya.
Berikut data tujuh provinsi yang melakukan penghitungan suara ulang, berdasarkan data per-Kamis (22/2) malam:
Sumatera Barat
– Jumlah TPS : 380
– Jumlah Desa/Kelurahan :214
– Jumlah Kecamatan : 90
– Jumah Kab/kota : 17
2. Jawa Timur
– Jumlah TPS: 30
– Jumlah Desa/Kelurahan : 26
– Jumlah Kecamatan : 19
– Jumlah Kab/Kota: 9
3. Jambi
– Jumlah TPS : 10
– Jumlah Desa/Kelurahan : 10
– Jumlah Kecamatan : 6
– Jumlah Kab/Kota : 3
4. Sulawesi Tenggara
– Jumlah TPS : 33
– Jumlah Desa/Kelurahan : 28
– Jumlah Kecamatan : 12
– Jumlah Kab/Kota: 3
5. Sulawesi Tengah
– Kabupaten Primo, jumlah hitung ulang : 35
– Kabupaten Poso, jumlah hitung ulang: 29
6. Sulawesi Barat
– Jumlah TPS : 81
– Jumlah Desa/Kelurahan : 51
– Jumlah Kecamatan : 23
– Jumlah Kab/Kota : 6
7. NTB
– Jumlah TPS : 63
– Jumlah Desa/Kelurahan : 40
– Jumlah Kecamatan: 22
– Jumlah Kab/Kota : 8.
(berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi