Seorang Pemuda Diteriaki Saat Pulang dari Pub di Batulicin, Adu Mulut, Lalu Dikeroyok

Akibat aksi penganiayaan ini, korban yang berstatus sebagai mahasiswa nii mengalami luka di bagian kepala, memar di pelipis kanan, memar dan bengkak pada jari kelingking tangan kiri dan jari manis pada kaki sebelah kiri sehingga tidak bisa digerakkan.

Setelah mendapat penganiayaan ini, korban melapor ke Polsek Batulicin.

Unit Reskrim Polsek Batulicin yang di back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu langsung melakukan pengejaran terhadap para pengeroyok.

Hasilnya, dua pelaku yakni pemuda berinisial HM (24) warga Desa Teluk Kepayang dan rekannya UL (25) warga Desa Saring Sungai Binjai berhasil diamankan di Desa Pacakan, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu Rabu (21/2/2024) siang sekitar pukul 12.00 Wita.

Dari lokasi penangkapan, kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Batulicin untuk diamankan.

Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi