Penghitungan Suara di Malaysia Dihentikan, Ini Alasan KPU RI

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunda penghitungan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Penghentian itu dihentikan pasca ditemukannya sejumlah masalah dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.

“Untuk dua metode itu dihentikan dulu, tidak diikutkan karena ada temuan-temuan yang sesungguhnya KPU sendiri sudah mengetahui ada situasi yang secara prosedural itu unprocedural,” ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Kamis (15/2/2024).

Baca juga: Bupati Balangan Imbau Warga Tetap Jaga Persatuan Pasca Pemungutan Suara

Hasyim mengatakan, seharusnya penghitungan suara di Kuala Lumpur dimulai pada 14-15 Februari 2024. Namun, kata dia, untuk tenggat tersebut, penghitungan suara yang boleh dilakukan saat ini hanya untuk metode TPSLN.

“Untuk metode pos dan kotak suara keliling dihentikan dahulu. Untuk metode pos itu jadwalnya dihitung 15-22 Februari 2024,” terangnya.