WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Terdakwa kasus Alfamart Gambut ambruk, Mas Gunawan ST bin Hengki Gunawan, dinyatakan terbukti melanggar pasal 471 ayat (1) dan (2) UU No 28 tentang Bangunan dan Gedung yang diubah menjadi UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan dijatuhi hukuman pidana kurungan 2 tahun 6 bulan.
Pengadilan Negeri Martapura menggelar sidang pembacaan putusan perkara Alfamart Gambut Roboh 365/Pid.B/2023/PN Mtp di ruang sidang Tirta pada Selasa (13/2/2024).
Terdakwa Mas Gunawan hadir di ruang sidang tanpa kuasa hukum atau pengacara menggunakan pakaian koko putih dengan peci serta celana panjang berwarna hitam.
Hakim Ketua Putu Wiranata menyatakan terdakwa Mas Gunawan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, atas kelalaiannya melanggar ketentuan yang telah ditetapkan UU, sehingga mengakibatkan bangunan tidak layak fungsi, mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain sehingga menimbulkan cacat seumur hidup.
Baca juga: Yudha Arfandi 12 Kali Benamkan Dante ke Dalam Air, Terakhir Paling Lama
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum. Karena itu, majelis menjatuhkan hukuman kurungan selama dua tahun enam bulan,” ujar Hakim Ketua Putu Agus Wiranata dan diakhiri dengan ketukan palu.