Polres Banjar Ingatkan 4 Pelanggaran di Masa Tenang Pemilu

    WARTABANJAR.COMPolres Banjar mengingatkan empat pelanggaran saat masa tenang kampanye jelang Pemilu 2024.

    Dikutip dari akun Humas Polres Banjar, terdapat empat pelanggaran saat masa tenang, Senin (12/2).

    Masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada 11 Februari sampai 13 Februari2024.

    Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 berikut hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang :

    1. Menyiarkan berita, iklan, dan/ atau rekam
    jejak peserta pemilu
    2. Menggunakan hasil survey untuk jajak
    pendapat tentang Pemilu
    3. Melakukan Aktiftas Kampanye
    4. Menjanjikan atau Memberikan Imbalan kepada pemilih untuk Golput atau memilih partai dan calon tertentu

    “Dihimbau untuk tetap menjaga suasana damai selama masa tenang. Tolak janji imbalan untuk memilih salah satu calon.” (atoe)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Razia Gabungan di Terminal Tanah Habang Pelaihari, 44 Kendaraan Terjaring, 1 Orang Positif Konsumsi Amphetamine

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI