WARTABANJAR.COM – Polres Banjar mengingatkan empat pelanggaran saat masa tenang kampanye jelang Pemilu 2024.
Dikutip dari akun Humas Polres Banjar, terdapat empat pelanggaran saat masa tenang, Senin (12/2).
Masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada 11 Februari sampai 13 Februari2024.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 berikut hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang :
1. Menyiarkan berita, iklan, dan/ atau rekam
jejak peserta pemilu
2. Menggunakan hasil survey untuk jajak
pendapat tentang Pemilu
3. Melakukan Aktiftas Kampanye
4. Menjanjikan atau Memberikan Imbalan kepada pemilih untuk Golput atau memilih partai dan calon tertentu
“Dihimbau untuk tetap menjaga suasana damai selama masa tenang. Tolak janji imbalan untuk memilih salah satu calon.” (atoe)
Editor Restu