Jika ternyata karyawan harus tetap masuk bekerja, hal tersebut harus didasarkan pada kesepakatan pekerja dan pengusaha.
Anwar menyampaikan, karyawan yang bekerja pada hari pemungutan suara pemilu 2024 dikategorikan sebagai kerja lembur dan perusahaan wajib membayar upah lembur. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi