WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja telah menegaskan bahwa pekerja yang masuk kerja pada tanggal 14 Februari maka wajib dibayarkan uang lembur kepada mereka.
Sebagaimanha diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara yang dilakukan serentak untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Presiden telah mengeluarkan keputusan bahwa pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Baca juga: Viral Perkelahian di Kelayan B, Netizen Ungkap Fakta Ini
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, penetapan hari libur tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 7/2017 Pasal 167 ayat (3) yang menyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (5/2/2024).
Lantaran sudah ditetapkan sebagai hari libur oleh pemerintah, Anwar menyebutkan bahwa pekerja berhak atas hari libur tersebut.
Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pekerja dalam memberikan suaranya di hari pencoblosan.
“Jadi keputusan libur atau tidak libur pada hari pemungutan suara pemilu, bukan “domain” kesepakatan pengusaha dan pekerja, tetapi karena ditetapkan oleh pemerintah,” terang Anwar.